Arsip Blog

Susno Ditawari Rp 3 Triliun Buka Aset Century yang Diblokir


Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, mengaku pernah ditawari uang Rp 3 trilun untuk membuka aset Century senilai Rp 12 triliun di luar negeri yang diblokir dan merekayasa angka besaran aset tersebut. Namun, tawaran tersebut ditampik oleh Susno.

“Saya pernah ditawari Rp 3 triliun waktu itu. Tapi saya tolak. Bagi saya, uang segitu enggak seberapa. Saya enggak butuh uang itu. Gaji dan penghasilan saya dari berdagang sudah cukup bagi saya, apalagi umur saya juga enggak lama lagi. Saya enggak mau nambah dosa,” kata Susno saat ditemui di kediamannya oleh Persda Network di Jakarta, Sabtu (13/3/2010).

Ketika ditanya mengenai pihak yang menawarkan uang sebesar itu, Susno enggan mengungkapnya. Terkait aset Century di luar negeri yang menurut Jampidsus Marwan Effendy menyusut menjadi Rp 3 triliun, Susno mengaku heran. Dia mengatakan, menurut data yang diberikan pihak bank Hongkong, Swiss, dan Inggris serta negara lainnya kepadanya, jumlah aset tersebut sekitar Rp 12 triliun. Bahkan, aset tersebut mencapai Rp 14 triliun karena kurs yang meningkat.

Read the rest of this entry

Inilah Tanggapan BI soal Pandangan Akhir Pansus


Bank Indonesia merespons pandangan akhir fraksi-fraksi di Pansus Hak Angket Bank Century.

Melalui siaran pers pada Rabu (24/2/2010) yang diterima Kompas.com, Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Dyah NK Makhijani menyampaikan beberapa tanggapan Bank Indonesia.

Berikut tanggapan Bank Indonesia:

Read the rest of this entry

Inilah 10 alasan hukuman mati Antasari Ashar


INILAH.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan hukuman mati. Antasari terbukti sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam tuntutannya, JPU Cyrus Sinaga juga mengungkapkan, 10 hal yang memberatkan Antasari dalam persidangaan.

10 hal-hal yang memberatkan tersebut dibacakan oleh Ketua JPU Cirus Sinaga dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Inilah yang memberatkan Antasari tersebut:

1. Terdakwa (Antasari) sangat mempersulit persidangan

2. Terdakwa pada setiap persidangan selalu membuat gaduh

3. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin

4. Terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi dan mengelabuhi publik atau pers dengan maksud agar citra penegak hukum di mata masyarakat menjadi rusak

5. perbuatan terdakwa dilakukan bersama dengan oknum perwira menegah Polri dan pengusaha di bidang pers yang harusnya melindungi masyarakat

6. Perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermaalukan aparat penegak hukum

7. Perbuataan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberikan tauladan

8. Korban adalah salah satu pejaabat BUMN

9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan orangtua korban, istri-istri korban, anak-anak korban dan keluarga

10. Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orangtua korban, istri-istri korban, anak-anak korban dan keluarga

“Hal-hal meringankan selama persidangan ini tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa,” kata Cirus.

Antasari Ashar di ancam pidana hukuman mati…


VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari tuntutan mati jaksa penuntut umum terhadap mantan ketua KPK Antasari Azhar.

“Saya belum mau komentar soal itu,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Siang tadi Jaksa Penuntut Umum menuntut mati Antasari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dituntut dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Antasari dinonaktifkan dari KPK sejak Mei 2009 atau sejak dia ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Antasari diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Posisi Antasari dicopot dari KPK sejak dia menjadi terdakwa. Posisi Antasari di KPK, untuk sementara diisi Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kasus Herman Sudiro Terjadi Tahun 1980-an


Perkara yang melilit pensiunan perwira TNI Angkatan Darat Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro terjadi sekitar tahun 1980. Pihak TNI menggugat kepemilikan sejumlah tanah atas nama Herman.

“Aset TNI yang dimiliki secara ilegal oleh yang bersangkutan berupa tanah,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen TNI Subagja Djiwapradja, di Jakarta, Senin (18/1/2010). Subagja tidak menyebutkan secara rinci luas tanah, nilai, dan lokasinya.

Read the rest of this entry

Siapa Herman Sarens Sudiro?


KOMPAS.com — Di tengah hiruk pikuk pemeriksaan pansus aliran dana Bank Century di DPR yang tengah bergulir, sejak Senin (18/1/2010) siang ini tiba-tiba nama Herman Sarens Sudiro muncul dan “mencuri” perhatian media. Tersiar kabar, kediaman pensiunan perwira TNI di Serpong, Tangerang, itu dikepung oleh aparat POM Kodam Jaya dan juga pihak kepolisian.

Berdasarkan sumber-sumber di POM Kodam Jaya disebutkan, perwira dengan pangkat terakhir Brigjen TNI itu diduga terlibat penggelapan uang negara saat ia masih menjabat sebagai Pangkopwilhan yang membawahi wilayah Surabaya dan Madura. Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Christian Zebua, saat ditanya tentang perkara tersebut, hanya menjawab “perkara lama”. Ia mengatakan, Herman telah mendapat vonis atas sebuah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Read the rest of this entry